GTT dan PTT di Cilacap Ancam akan Cuti Massal...
CILACAP (wartamerdeka.net) – Pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 08 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Bos yang baru, menuai reaksi dari kalangan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Cilacap.
Dari informasi yang dihimpun oleh Warta Merdeka pada Kamis (21/09/2017) sore, Forum Komunikasi Guru GTT dan PTT kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jateng telah menyatakan sikap, Rabu ( 20/09/17 ) di Gedung Olah Raga ( GOR ) Cipari, terhadap Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat terhadap nasib mereka.
Mereka pun siap melanjutkan aksi atau audiensi di tingkat Kabupaten.
Dalam orasinya beberapa perwakilan GTT dan PTT, Mujiono menyatakan, mereka meminta Pemerintah mengabulkan Tri Tugu Bakti atau Tiga Tuntutan Guru Wiyata Bakti yaitu:
1.Terbitkan SK Bupati terhadap GTT dan PTT secepatnya.
2.Memberikan honor yang layak terhadap GTT dan PTT
3.Memberikan jaminan kesehatan terhadap GTT dan PTT.
2.Memberikan honor yang layak terhadap GTT dan PTT
3.Memberikan jaminan kesehatan terhadap GTT dan PTT.
Menurutnya, hal yang melatarbelakangi dilaksanakan aksi adalah adanya aturan baru terhadap Juknis pelaksanaan Bos yang baru khususnya bagi sekolah Negeri.
Selain itu menurut mereka jika biaya sekolah juga ikut dibebankan terhadap wali murid lewat Komite Sekolah, maka justru hal ini akan menambah beban wali murid padahal pemerintah selalu menggadang-gadang Sekolah Gratis.
Padahal menurut mereka lagi, mereka (GTT /PTT) selalu menjadi garda depan dalam setiap kegiatan di sekolah, hal ini menjadi tidak adil jika dibanding bagi mereka yang sudah diangkat menjadi PNS.
Belum lagi pemerintah saat ini sedang memberikan program bantuan terhadap masyarakat miskin lewat PKH, PIP dan lainnya.
“Kami disini bekerja untuk mencerdaskan bangsa lho, Mas, sehingga kami menuntut ketidakadilan ini,” ujar Muji dengan nada semangat.
Selain itu terhadap tuntutannya, jika tidak direspon baik oleh Pemerintah Daerah maupun pusat maka mereka akan melaksanakan cuti bersama mulai hari Senin (25/09/2017) sampai waktu yang tidak ditentukan.(Alek Tarkum)
Simber : http://wartamerdeka.net